Minggu, 20 Desember 2009

Group dukung Luna Maya sudah ada di facebook.

Group di Facebook Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE MunculJum'at, 18 Desember 2009, 15:18 WIB


Serangan balik dilakukan oleh para pendukung artis Luna Maya di internet, seperti disitus Twitter dan berbagai forum internet, para pendukung Luna Maya kian semakin ganas dengan menghujat kata-kata kotor terhadap wartawan infotainment.Bahkan para pendukung Luna siap mengumpulkan koin, untuk Luna jika sang kekasih Ariel tersebut dipidanakan oleh polisi.Sementara itu, sebuah group Facebook "Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE" dibentuk oleh Megi Margiono, dalam menyikapi konflik artis Luna Maya dan pekerja infotainment, di dalam keterangannya, Mugi menulis "Balas kata-kata dengan kata-kata, bukan penjara!", katanya.Sedangkan tulisan laiinya, berbunyi :" Gara-gara pernyataannya di jejaring sosial Twitter yang mengatakan wartawan infotainment seperti pelacur, artis Luna Maya dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dilakukan oleh pekerja infotainment. Delikyang dijeratkanpun tak main-main, pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Jelas, pasak ini sangat kejam dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.Seharusnya, pernyataan Luna Maya dipahami sebagai ekspresi kejengkelan masyaraat terhadap pekerja infotainment yang gemar melanggar hak privasi orang dan tidak mengindahkan etika. Mungkin saja kata-kata Luna Maya tersebut terlalu kasar dan tidak pantas. Tapi kata-kata tak akan berdampak buruk, apalagi jika dibanding dengan liputan-liputan infotainment yang kerap mengupas kehidupan pribadi para artis.Sebaiknya, balas kata-kata dengan kata-kata, jangan dipenjarakan," begitu dalam keterangannya.Dari pantauan, Jum'at (18/12) pukul 15.15 Wib para pendukung Luna Maya dari jeratan UU ITE tersebut berjumlah 386 akun.(Blez/Cie)

Berita8.com

Sabtu, 19 Desember 2009

Tora-Mieke Menikah

Demi Hindari Wartawan, Tora-Mieke Umumkan Nikah di TwitterAris Danu Cahyono


var share_show = ['twitter', 'facebook'];
var share_icon_path = '/images/icons/';






INILAH.COM, Banten - Tora dan Mieke membenarkan pernikahannya. Keduanya memilih memberitahukan melalui twitter demi tak dikejar wartawan dan infotainmen.
"Memang benar neng? (tanya ke mieke). Iya, kita sudah ijab kabul. Kita memang sengaja taruh di twitter, nanti kalau tidak kasih tahu kita dikejar dan dibilang menutupi," kata Tora saat ditemui di rumahnya di Kompleks Bali View, Jalan Kintamani blok D2 no. 8, Cirendeu, Tangerang, Sabtu (19/12).
Tora dan Mieke ingi anya keluarga saja yang mengetahuinya. Keduanya tak ingin pesta ramai.
"Kita tidak mau dibuat secara besar-besaran. Kita pasang di-twitter karena yang ikut twitter kita banyak. Kita juga udah BB satu persatu, kayak Didi Petet dan yang lain juga kita kabarin," papar Tora.
Apapun alasan Tora, pastinya ia sudah menikah Mieke, Sabtu (19/11), pukul 09.00 WIB. Mas kawinnya, seperangkat alat sholat. [aji]

artis.inilah.com

Ber-handphone ria sambil berkendara kena denda Rp.750.000,-

Berkendara tak konsentrasi didenda Rp 750 ribu
Duta Masyarakat 17 Desember 2009

UNDANG-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menjadi polemik di masyarakat. Kabarnya pengendara mobil yang menggunakan telepon sambil menyetir akan ditilang dan terancam denda Rp 750 ribu. Isu ini menyebar melalui BlackBerry messenger, chatting, dan situs jejaring sosial twitter.“Mulai hari ini diberlakukan penilangan bagi pengendara roda empat yang berbicara dengan handphone/teleponan kecuali dengan handsfree. Dendanya Rp 750 ribu” demikian pesan yang menyebar itu Rabu (16/12) kemarin.Tapi rupanya memang pesan yang menyebar ini benar-benar hanya isu belaka. Sebab pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tegas-tegas membantah isu ini. “Tidak benar, saya malah baru dengar itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi melalui telepon kemarin.Hal senada disampaikan Kasat Polisi Jalan Raya (PJR) AKBP Ipung Purnomo. Menurut dia, isu itu sama sekali tidak benar. Namun memang pihaknya mengimbau pengguna mobil agar tidak menggunakan telepon saat berkendara.“Itu memang berbahaya, lebih baik memang memakai handsfree. Tapi tidak benar kalau ada penilangan,” katanya.Ketentuan tidak boleh menggunakan handphone saat mengendarai mobil tidak ada dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penggunaan handphone saat berkendara bisa menjadi faktor kecelakaan lalu lintas.“Penggunaan handphone saat berkendara secara spesifik tidak ada dalam UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jaksel.Meski aturan tersebut tidak tertuang secara spesifik, kata Condro, penggunaan HP bisa mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya, minum-minuman keras saat berkendara, menggunakan HP saat berkendara bisa mengurangi konsentrasi sehingga bisa berakibat pada kecelakaan.Hal itu tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi”. Dan ketentuan denda untuk pelanggaran pasal tersebut tertuang dalam Pasal 283 dengan ketentuan denda sebesar Rp 750 ribu.Condro menjelaskan, tingkat kecelakaan yang diakibatkan karena penggunaan HP saat berkendara tahun 2009 cukup tinggi. “Yang tidak fatal cukup tinggi, artinya dia tidak melapor (akibat HP),” tambahnya.Condro mengatakan, penggunaan handphone saat berkendara umumnya banyak dijumpai di jalan tol dan jalan satu arah. “Kenapa, karena di jalan dua arah, mereka masih mikir-mikir,” tandasnya.Karena itu Condro pun mengimbau pengguna mobil agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Namun, jika kerabat atau saudara menghubungi kita, polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan kode zero atau angka 0.“Kirim tanda zero saja ke rekan atau keluarga kita,” katanya.Kode zero atau angka nol dalam bahasa Indonesia digunakan sebagai kode internasional. Pesan itu mengandung arti bahwa pemilik HP sedang berkendara. Kode zero ini biasanya dipakai di BlackBerry Messenger atau fitur chatting.Selain itu, masyarakat disarankan untuk menggunakan handsfree jika memang tidak bisa terlepas dari alat komunikasi. “Dengan handsfree, kita masih bisa berkomunikasi sambil menyetir,” tuturnya.Lebih jauh Condro mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penindakan terhadap pengguna mobil yang terlihat menggunakan HP saat berkendara. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut selama 3 bulan ke depan. “Kita sosialisasikan dulu lewat media dan spanduk-spanduk,” ungkapnya.

Dutamasyarakat.com

Jerman tuding Google langgar hak cipta

Jerman Tuding Google Langgar Hak Cipta Fino Yurio Kristo - detikinet
Google (afp)

Berlin - Kanselir Jerman, Angela Merkel mengkritik raksasa internet Google terkait niatnya membangun perpustakaan digital raksasa. Merkel menilai, internet tidak seharusnya bebas dari hukum hak cipta.Merkel meminta adanya kerja sama internasional untuk melindungi hak cipta dan menandaskan bahwa pemerintah Jerman melawan niat Google mendigitalisasi buku-buku perpustakaan."Pemerintah Jerman punya posisi yang jelas, hak cipta harus dilindungi di internet. Itulah sebabnya kami menolak scanning buku tanpa perlindungan hak cipta seperti yang dilakukan Gooogle," ucap Merkel yang dilansir Reuters dan dikutip detikINET, Minggu (11/10/2009). Google sendiri saat ini telah mendigitalisasi 10 juta buku. Merkel yang akan membuka pameran buku terbesar di dunia yang berlangsung di Jerman, mengatakan diperlukan diskusi yang lebih menyeluruh mengenai aksi Google tersebut.Rencana Google menciptakan perpustakaan digital raksasa memang dipuji sebagian kalangan karena memungkinkan akses buku makin luas pada publik. Namun kritik juga datang bahwa dalam hal ini, Google melanggar hak cipta sehingga berbagai tuntutan hukum dilakukan untuk melawannya.

From Detik.com

Senin, 07 Desember 2009

Tip para blogger agar terhindar dari UU ITE

JAKARTA - Judical review komunitas blogger terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat 3, memang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dan ini berarti, blogger harus pintar-pintar agar tidak terjerat pasal yang diklaim pasal karet ini.Ada beberapa saran dari tim advokasi blogger, yang mungkin bisa diikuti, agar tidak tersandung masalah tersebut. Hal pertama adalah, menulis dengan tidak sekadar mencari perhatian."Terkadang para blogger sengaja menulis sesuatu secara berlebihan agar pembacanya naik, tanpa memikirkan efek yang dihasilkannya nanti," ungkap Ari Juliana Gema, salah satu tim advokasi blogger, saat acara diskusi blogger menyikapi UU ITE, di Jakarta, Senin (25/5/2009) malam.Hal ini sangat tidak disarankan oleh tim advokasi agar para blogger dapat terhindar dari pasal karet yang sekarang diperdebatkan."Kedua, fokus pada masalah. Artinya, tulisan yang ingin mengkritisi sesuatu sebaiknya tepat pada satu masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu," ujar Ari.Sedangkan saran berikutnya, lanjut Ari, semua tulisan harus didukung dengan data dan fakta. Meski blog merupakan tulisan pribadi, alangkah baiknya jika disertai dengan data dan fakta, sehingga jika sewaktu-waktu tersandung masalah, maka ada bukti-bukti yang bisa menunjang pembelaan.Jangan sungkan-sungkan meminta maaf, menjadi saran keempat yang diberikan oleh tim advokasi blogger. Pasalnya, setiap ada Freedom Speech maka akan ada Fredom Respond juga.Yang terakhir adalah memberikan solusi. Ini menjadi suatu hal yang sangat penting, karena blogger harus bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang sedang dikritisinya."Semua itu menjadi saran agar blogger bisa aman dari jeratan pasal ini. Kita harus mengantisipasi karena langkah pidana untuk internet baru terjadi di Indonesia. Bahkan di Belanda atau Singapura pun tidak ada," tandas Ari. (srn)