Berkendara tak konsentrasi didenda Rp 750 ribu
Duta Masyarakat 17 Desember 2009
UNDANG-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menjadi polemik di masyarakat. Kabarnya pengendara mobil yang menggunakan telepon sambil menyetir akan ditilang dan terancam denda Rp 750 ribu. Isu ini menyebar melalui BlackBerry messenger, chatting, dan situs jejaring sosial twitter.“Mulai hari ini diberlakukan penilangan bagi pengendara roda empat yang berbicara dengan handphone/teleponan kecuali dengan handsfree. Dendanya Rp 750 ribu” demikian pesan yang menyebar itu Rabu (16/12) kemarin.Tapi rupanya memang pesan yang menyebar ini benar-benar hanya isu belaka. Sebab pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tegas-tegas membantah isu ini. “Tidak benar, saya malah baru dengar itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi melalui telepon kemarin.Hal senada disampaikan Kasat Polisi Jalan Raya (PJR) AKBP Ipung Purnomo. Menurut dia, isu itu sama sekali tidak benar. Namun memang pihaknya mengimbau pengguna mobil agar tidak menggunakan telepon saat berkendara.“Itu memang berbahaya, lebih baik memang memakai handsfree. Tapi tidak benar kalau ada penilangan,” katanya.Ketentuan tidak boleh menggunakan handphone saat mengendarai mobil tidak ada dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penggunaan handphone saat berkendara bisa menjadi faktor kecelakaan lalu lintas.“Penggunaan handphone saat berkendara secara spesifik tidak ada dalam UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jaksel.Meski aturan tersebut tidak tertuang secara spesifik, kata Condro, penggunaan HP bisa mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya, minum-minuman keras saat berkendara, menggunakan HP saat berkendara bisa mengurangi konsentrasi sehingga bisa berakibat pada kecelakaan.Hal itu tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi”. Dan ketentuan denda untuk pelanggaran pasal tersebut tertuang dalam Pasal 283 dengan ketentuan denda sebesar Rp 750 ribu.Condro menjelaskan, tingkat kecelakaan yang diakibatkan karena penggunaan HP saat berkendara tahun 2009 cukup tinggi. “Yang tidak fatal cukup tinggi, artinya dia tidak melapor (akibat HP),” tambahnya.Condro mengatakan, penggunaan handphone saat berkendara umumnya banyak dijumpai di jalan tol dan jalan satu arah. “Kenapa, karena di jalan dua arah, mereka masih mikir-mikir,” tandasnya.Karena itu Condro pun mengimbau pengguna mobil agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Namun, jika kerabat atau saudara menghubungi kita, polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan kode zero atau angka 0.“Kirim tanda zero saja ke rekan atau keluarga kita,” katanya.Kode zero atau angka nol dalam bahasa Indonesia digunakan sebagai kode internasional. Pesan itu mengandung arti bahwa pemilik HP sedang berkendara. Kode zero ini biasanya dipakai di BlackBerry Messenger atau fitur chatting.Selain itu, masyarakat disarankan untuk menggunakan handsfree jika memang tidak bisa terlepas dari alat komunikasi. “Dengan handsfree, kita masih bisa berkomunikasi sambil menyetir,” tuturnya.Lebih jauh Condro mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penindakan terhadap pengguna mobil yang terlihat menggunakan HP saat berkendara. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut selama 3 bulan ke depan. “Kita sosialisasikan dulu lewat media dan spanduk-spanduk,” ungkapnya.
Dutamasyarakat.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



nanggung, kalo perlu 1 juta sekalian biar pada kapok. Krn itu selain merugikan diri sendiri juga pengendara lain.
BalasHapus